Selasa, 24 September 2013

Curahan Hatiku untukmu



Dalam hatiku tlah ku ukir namamu,,
Apa kau taw betapa dalamnya cintaku padamu?????
Jauh sebelum aku mengenalmu...
Tak pernah kutemukan rasa yang seperti ini. Rasa dimana hati selalu memikirkanmu, slalu merindumu dan slalu ingin bersamamu.
Sifatmu yang membuatku bingung,,,, candamu yang slalu menghiasi hariku
Oh.......... enkau sang pujaan hati
Tak sadarkah aku inginkanmu
Ada di sampingku slalu
            Pernahkah kau merasa,, jarak antara kita
            Saling bertengkar slalu mengiringi kita
Baik aku atau engkau yang memulainya
Tak pernah ku duga sebelumnya.....
Akankah kita kan berpisah........??????
Hanya seginikah pengorbananmu????????
Hanya secuil inikah perasaanmu?????????
Tak ku sangka tak ku kira,, kau telah melupakan janjimu dulu yang pernah kau ucapkan kepadaku.
Maaphkan aku,, jika aku memilih yang lain
Jangan salahkan aku jika aku meninggalkanmu
Hapuslah sudah kenangan kita masa lalu
Sekarang kita jalani aja sendiri-sendiri
Jika memang kita jodoh, pasti kita kan bersatu kembali.

Jumat, 20 September 2013

rewo-rewo bimbingan dan konseling.photo


kebersamaan antara kita jangan pernah terpisah oleh ruang dan waktu. jangan pernah ada dusta di antara kita.....

dakwah untuk pengguna narkoba



DAKWAH UNTUK KORBAN PENGGUNA NARKOBA

I.                   PENDAHULUAN
Kenakalan remaja adalah salah satu problema lama yang senantiasa muncul di tengah-tengah masyarakat. Masalah tersebut hidup, berkembang, dan membawa akibat-akibat tersendiri sepanjang masa yang sulit untuk dicari ujung penangkalnya, sebab kenyataan kenakalan remaja telah merusak nilai-nilai hukum. Kenakalan remaja yang hidup dan berkembang di masyarakat banyak menjurus kepada penyalahgunaan narkoba. Dengan semakin kompleksnya masalah kenakalan remaja dalam penyalahgunaan narkoba dewasa ini, banyak mendorong berbagai pihak untuk ikut menanggapinya, baik secara terjun langsung maupun tidak langsung, baik bersifat preventif, kreatif, maupun rehabilitatif.[1]
Untuk itu pemakalah pada kesempatan ini akan membahas tentang “dakwah bagi korban pengguna narkoba dan keluarganya”. Dengan tujuan supaya para korban bisa terbuka hatinya untuk lebih mendekatkan diri pada Allah dan keluarga korban lebih lapang dalam menghadapi cobaannya. Untuk dai sendiri ini adalah tantangan supaya bisa meningakatkan moral keagamaan yang baik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

II.                SEPINTAS TENTANG NARKOBA DI INDONESIA
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan.[2]
Sampai tahun 2000, korban penyalahgunaan narkoba tercatat di Indonesia telah mencapai dua juta orang. Sementara itu, omset penjualan narkoba yang beredar antara 150 hingga 200 miliar per hari. Akan tetapi, menurut salah seorang pakar senior bidang narkoba di Indonesia, dr. Sudirman, Sp.KJ, kepala Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati Jakarta, angka ini belum akurat. Karena itu, teori yang beliau kembangkan adalah 1:5, maksudnya jika secara resmi tertangkap 1 orang pemakai, dipastikan di belakangnya masih terdapat 5 orang pemakai aktif. Andaikan jumlah itu hanya di Jakarta, angka-angka itu dapat ditambah dengan korban dari provinsi lain yang rawan narkoba yaitu Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Bali, Sulut, Sulteng, Kalbar, Sumbar, Sumut, dan Aceh karena ganja terbaik di dunia ternyata dari Aceh dengan luas ladang yang ditanami dan dipanen mencapai 2000 hektar. Sementara dilihat dari tempat peredaran dan transaksi selain di hotel, pub, diskotik, halaman parkir sekolah, kantin, kampus, tempat kos, mobil pengedar mulai beragam dan modus operandi yang makin canggih.
Di dunia medis golongan narkotika sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembiusan, menghilangkan rasa sakit misalnya yang kesakitan karena menderita kanker, melumpuhkan yang gila, mengamuk, dan lainnya. Kemudian Undang-undang tentang narkotika dan psikotropika di Indonesia sebenarnya sudah tegas dan jelas. Kelemahan dari undang-undang terdapat dalam perangkat penegak hukumnya dan lemahnya penerapan sanksi hukum yang dipandang terlalu lunak dan kompromistis jika dibanding negara lain. Bahkan di Indonesia penuh dengan “ewuh pekewuh”apalagi jika yang tertangkap apakah pemakai atau bandar, tetapi terkait dengan keluarga para pejabat atau orang-orang penting di Indonesia. Satu-satunya pengadilan Negeri yang getol menyidangkan kasus narkoba dan berani menerapkan vonis mati adalah Pengadilan Negeri Tangerang, itu pun masih dianggap belum tegas karena terpidana setelah divonis mati masih tetap dibiarkan mengambang.

III.             PENYEBAB SESEORANG MEMAKAI NARKOBA
Telah kita ketahui bahwasanya kebanyakan korban narkoba adalah berasal dari golongan remaja, kaburnya nilai-nilai dimasa muda dimana mereka dihadapkan berbagai kontrafersi dan aneka ragam pengalaman moral. Sikap orang dewasa yang labil ini bersumber kepada apa yang dianutnya, sehingga menyebabkan generasi muda kebingungan bergaul karena yang ia pelajari di sekolah bertentangan dengan yang dialami di masyarakat, bahkan mungkin bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.
Kegoncangan jiwa, akibat kehilangan pegangan itu telah menimbulkan berbagai ekses, yaitu terjadinya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, dan lain sebagainya. Bagi mereka yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba, terasa sekali bahwa yang terjadi sebenarnya adalah kegoncangan jiwa akibat tidak adanya pegangan dalam hidupnya. Nilai moral yang menjadi pegangan, terasa kabur, terutama mereka yang hidup dikota besar dari keluarga yang kurang mengindahkan ajaran agama dan tidak memperhatikan pendidikan agama bagi anak-anaknya.[3] Dan berdasarkan pada pengamatan saya, banyaknya korban penyalahgunaan narkoba disebabkan oleh adanya kekosongan energi jiwa pada korban sehingga terjadi kebocoran pada lapisan imanya. Memang awalnya hanya coba-coba, tapi lama-kelamaan menjadi ketagihan.

IV.             PENGARUH DAN AKIBAT NARKOBA DAN DALIL YANG MENHARAMKANYA
a.      Pengaruh dan akibat narkoba
1.      Depresant yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat tidur/istirahat.
2.      Stimulant yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
3.      Halusinogen yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang menyenangkan Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba, psikotropika dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
ü    Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh, seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik, moral dan daya fakir
• Cenderung melakukan penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan, untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan sebagainya.
ü    Psikotropika, terutama yang populer adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan: :
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang, denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung lemah, hipertensi, pendarahan otak.
• Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
ü    Minuman keras, berakibat antara lain:
• Gangguan fisik : gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambungdanotot.
• Gangguan jiwa : gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung, mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas : akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan tindakan kriminal.[4]
b.      Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Allah berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Setiap yang khobits terlarang dengan ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.

V.                MODEL DAKWAH UNTUK KELUARGA KORBAN NARKOBA DAN KORBAN NARKOBA
a.      Dakwah untuk korban narkoba
Beberapa metode yang dapat dilaksanakan yaitu antara lain:
1.      Bi al-hikmah, yaitu suatu pendekatan sedemikian rupa sehingga objek dakwah mampu melaksanakan apa yang di dakwahkan atas kemauanya sendiri.
2.      Mau’idzah al-hasanah, yaitu nasehat yang baik, yang berupa petunjuk ke arah kebaikan dengan bahasa yang baik yang dapat mengubah hati agar nasehat tersebut dapat diterima, berkenaan di hati, enak didengar, dan menyentuh perasaan.
3.      Mujadalah atau diskusi apabila dua metode di atas tidak mampu diterapkan.[5]
4.      Metode personal approach. Yaitu suatu metode yang dilaksanakan dengan cara langsung melakukan pendekatan kepada setiap pribadi pengguna narkoba.
5.      Metode konsultasi. Yaitu suatu kegiatan mengemukakan persoalan kasus dengan tujuan ingin mendapatkan nasehat atau pandangan dari pihak lain yang dipandang dapat mengatasi persoalan tersebut.[6]
Selain itu cara lain untuk mengatasi korban pengguna narkoba antara lain:
a.        Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan distribusi obat-obatan ilegal dan lain sebagainya.
b.       Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.        Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitasi pecandu narkoba seperti, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
d.       Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.[7]

VI.             KESIMPULAN
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Kebanyakan pemakaian narkoba dilakukan oleh anak remaja dimana masa perkembangannya masih labil dan ingin mencari kepuasan.
Korban penyalahgunaan narkoba timbul dikarenakan berbagai faktor diantaranya yaitu kegonjangan jiwa sehingga iman yang dimiliki menurun. Pengaruh dari pemakaian narkoba yaitu depresant, stimulant, dan halusinogen. Dan bagi korban penyalahgunaan nakoba bisa di atasi dengan beberapa cara diantaranya yaitu, dengan menggunakan metode bil hikmah, mau’idzah hasanah, mujadalah, metode personal approach, dan konsultasi. Selain itu juga bisa dengan cara preventif (pencegahan), represif (penindakan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (rehabilitasi).


[1] M. Thoyibi, M. Ngemron, Psikologi Islam, Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2000. Hlm. 155-156.
[3] Zakiyah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, Jakarta: Bulan Bulan, 2005. Hlm. 153-154.
[5] Awaludin Pimay, Metodologi Dakwah Kajian Teoritis dari Khazanah Al-Qur’an, Semarang: RaSAIL, 2006. Hlm. 37-38.
[6] Anggota IKAPI, butir-butir Problematika Dakwah Islamiyah, Surabaya: Bina Ilmu, 1993, Hlm. 115.
[7] Opcit, http://comunitydevelopment.blogspot.com