DAKWAH UNTUK KORBAN PENGGUNA
NARKOBA
I.
PENDAHULUAN
Kenakalan
remaja adalah salah satu problema lama yang senantiasa muncul di tengah-tengah
masyarakat. Masalah tersebut hidup, berkembang, dan membawa akibat-akibat
tersendiri sepanjang masa yang sulit untuk dicari ujung penangkalnya, sebab
kenyataan kenakalan remaja telah merusak nilai-nilai hukum. Kenakalan remaja
yang hidup dan berkembang di masyarakat banyak menjurus kepada penyalahgunaan
narkoba. Dengan semakin kompleksnya masalah kenakalan remaja dalam
penyalahgunaan narkoba dewasa ini, banyak mendorong berbagai pihak untuk ikut
menanggapinya, baik secara terjun langsung maupun tidak langsung, baik bersifat
preventif, kreatif, maupun rehabilitatif.
Untuk
itu pemakalah pada kesempatan ini akan membahas tentang “dakwah bagi korban
pengguna narkoba dan keluarganya”. Dengan tujuan supaya para korban bisa
terbuka hatinya untuk lebih mendekatkan diri pada Allah dan keluarga korban
lebih lapang dalam menghadapi cobaannya. Untuk dai sendiri ini adalah tantangan
supaya bisa meningakatkan moral keagamaan yang baik bagi seluruh masyarakat di
Indonesia.
II.
SEPINTAS
TENTANG NARKOBA DI INDONESIA
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah
ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi.
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Lebih sering
digunakan oleh dokter untuk mengobati gangguan jiwa.
Bahan
adiktif lainnya adalah zat atau bahan lain bukan
narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat
menimbulkan ketergantungan.
Sampai
tahun 2000, korban penyalahgunaan narkoba tercatat di Indonesia telah mencapai
dua juta orang. Sementara itu, omset penjualan narkoba yang beredar antara 150
hingga 200 miliar per hari. Akan tetapi, menurut salah seorang pakar senior
bidang narkoba di Indonesia, dr. Sudirman, Sp.KJ, kepala Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati Jakarta, angka ini belum akurat. Karena
itu, teori yang beliau kembangkan adalah 1:5, maksudnya jika secara resmi
tertangkap 1 orang pemakai, dipastikan di belakangnya masih terdapat 5 orang
pemakai aktif. Andaikan jumlah itu hanya di Jakarta, angka-angka itu dapat
ditambah dengan korban dari provinsi lain yang rawan narkoba yaitu Jabar,
Jateng, DIY, Jatim, Bali, Sulut, Sulteng, Kalbar, Sumbar, Sumut, dan Aceh karena
ganja terbaik di dunia ternyata dari Aceh dengan luas ladang yang ditanami dan
dipanen mencapai 2000 hektar. Sementara dilihat dari tempat peredaran dan
transaksi selain di hotel, pub, diskotik, halaman parkir sekolah, kantin,
kampus, tempat kos, mobil pengedar mulai beragam dan modus operandi yang makin
canggih.
Di
dunia medis golongan narkotika sangat dibutuhkan untuk kepentingan pembiusan,
menghilangkan rasa sakit misalnya yang kesakitan karena menderita kanker,
melumpuhkan yang gila, mengamuk, dan lainnya. Kemudian Undang-undang tentang
narkotika dan psikotropika di Indonesia sebenarnya sudah tegas dan jelas.
Kelemahan dari undang-undang terdapat dalam perangkat penegak hukumnya dan
lemahnya penerapan sanksi hukum yang dipandang terlalu lunak dan kompromistis
jika dibanding negara lain. Bahkan di Indonesia penuh dengan “ewuh
pekewuh”apalagi jika yang tertangkap apakah pemakai atau bandar, tetapi terkait
dengan keluarga para pejabat atau orang-orang penting di Indonesia.
Satu-satunya pengadilan Negeri yang getol menyidangkan kasus narkoba dan berani
menerapkan vonis mati adalah Pengadilan Negeri Tangerang, itu pun masih
dianggap belum tegas karena terpidana setelah divonis mati masih tetap
dibiarkan mengambang.
III.
PENYEBAB
SESEORANG MEMAKAI NARKOBA
Telah
kita ketahui bahwasanya kebanyakan korban narkoba adalah berasal dari golongan
remaja, kaburnya nilai-nilai dimasa muda dimana mereka dihadapkan berbagai
kontrafersi dan aneka ragam pengalaman moral. Sikap orang dewasa yang labil ini
bersumber kepada apa yang dianutnya, sehingga menyebabkan generasi muda
kebingungan bergaul karena yang ia pelajari di sekolah bertentangan dengan yang
dialami di masyarakat, bahkan mungkin bertentangan dengan apa yang dilakukan
oleh orang tuanya.
Kegoncangan
jiwa, akibat kehilangan pegangan itu telah menimbulkan berbagai ekses, yaitu
terjadinya kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, dan lain sebagainya.
Bagi mereka yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkoba, terasa sekali
bahwa yang terjadi sebenarnya adalah kegoncangan jiwa akibat tidak adanya
pegangan dalam hidupnya. Nilai moral yang menjadi pegangan, terasa kabur,
terutama mereka yang hidup dikota besar dari keluarga yang kurang mengindahkan
ajaran agama dan tidak memperhatikan pendidikan agama bagi anak-anaknya.
Dan berdasarkan pada pengamatan saya, banyaknya korban penyalahgunaan narkoba
disebabkan oleh adanya kekosongan energi jiwa pada korban sehingga terjadi
kebocoran pada lapisan imanya. Memang awalnya hanya coba-coba, tapi lama-kelamaan
menjadi ketagihan.
IV.
PENGARUH
DAN AKIBAT NARKOBA DAN DALIL YANG MENHARAMKANYA
a. Pengaruh dan akibat narkoba
1. Depresant
yaitu mengendurkan atau mengurangi aktivitas atau kegiatan susunan syaraf
pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan syaraf seseorang untuk dapat
tidur/istirahat.
2. Stimulant
yaitu meningkatkan keaktifan susunan syaraf pusat sehingga merangsang dan
meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
3. Halusinogen
yaitu menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riel atau khayalan-khayalan yang
menyenangkan Akibat yang ditimbulkan bagi para penyalahgunaan Narkoba,
psikotropika dan minuman keras yang sudah adict atau kecanduan antara lain :
ü Narkotika mengakibatkan :
• Merusak susunan
susunan syaraf pusat
• Merusak organ tubuh,
seperti hati dan ginjal
• Menimbulkan penyakit
kulit, seperti bintik-bintik merah pada kulit, kudis dsb.
• Melemahkan fisik,
moral dan daya fakir
• Cenderung melakukan
penyimpangan sosial dalam masyarakat, seperti senang berbohong, merusak barang
milik orang lain, berkelahi, free seks dll.
• Karena ketagihan,
untuk memperoleh narkotika dilakukan dengan segala macam cara dimulai dengan
mengambil barang milik sendiri, keluarga, mencuri, menodong, merampok dan
sebagainya.
ü Psikotropika, terutama yang populer
adalah ecstasy dan sabu-sabu mengakibatkan: :
• Efek samping : muntah dan mual, gelisah, sakit kepala, nafsu makan berkurang,
denyut jantung meningkat, kejang-kejang, timbul khayalan menakutkan, jantung
lemah, hipertensi, pendarahan otak.
•
Efek lain : tidur berlama-lama, depresi, apatis terhadap lingkungan.
• Efek terhadap organ
tubuh : gangguan pada otak, jantung, ginjal, hati, kulit dan kemaluan.
ü Minuman keras, berakibat antara
lain:
• Gangguan fisik :
gangguan dan kerusakan pada hati, jantung, pankreas, lambungdanotot.
• Gangguan jiwa :
gangguan otak/daya ingatan, kemampuan belajar menurun, mudah tersinggung,
mengasingkan dari lingkungan dsb.
• Gangguan Kamtibmas :
akibat minuman keras akan menekan pusat pengendalian seseorang, sehingga yang
bersangkutan menjadi berani dan agresif, yang kemudian diekspresikan dengan
cara-cara yang melanggar norma-norma, bahkan tidak sedikit yang melakukan
tindakan kriminal.
b. Dalil-dalil yang mendukung haramnya narkoba:
Allah berfirman,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala
yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’rof: 157).
Setiap yang khobits terlarang dengan
ayat ini. Di antara makna khobits adalah yang memberikan efek negatif.
V.
MODEL
DAKWAH UNTUK KELUARGA KORBAN NARKOBA DAN KORBAN NARKOBA
a. Dakwah untuk korban narkoba
Beberapa metode yang
dapat dilaksanakan yaitu antara lain:
1. Bi
al-hikmah, yaitu suatu pendekatan sedemikian rupa sehingga objek dakwah mampu
melaksanakan apa yang di dakwahkan atas kemauanya sendiri.
2. Mau’idzah
al-hasanah, yaitu nasehat yang baik, yang berupa petunjuk ke arah kebaikan
dengan bahasa yang baik yang dapat mengubah hati agar nasehat tersebut dapat
diterima, berkenaan di hati, enak didengar, dan menyentuh perasaan.
3. Mujadalah
atau diskusi apabila dua metode di atas tidak mampu diterapkan.
4. Metode personal approach.
Yaitu suatu metode yang dilaksanakan dengan cara langsung melakukan pendekatan
kepada setiap pribadi pengguna narkoba.
5. Metode
konsultasi. Yaitu suatu kegiatan mengemukakan persoalan kasus dengan tujuan
ingin mendapatkan nasehat atau pandangan dari pihak lain yang dipandang dapat
mengatasi persoalan tersebut.
Selain itu cara lain
untuk mengatasi korban pengguna narkoba antara lain:
a.
Preventif (pencegahan),
yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan
terhadap narkoba. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan lain sebagainya.
b. Represif
(penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui
jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat keamanan yang
dibantu oleh masyarakat. Kalau masyarakat mengetahui harus segera melaporkan
kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
c.
Kuratif
(pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan
media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan
rehabilitasi pecandu narkoba seperti, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina
Kasih dll.
d. Rehabilitatif
(rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak
kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan
memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para
korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali
sebagai pecandu narkoba.
VI.
KESIMPULAN
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Istilah lainnya adalah Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif).
Kebanyakan pemakaian narkoba dilakukan oleh anak remaja dimana masa
perkembangannya masih labil dan ingin mencari kepuasan.
Korban
penyalahgunaan narkoba timbul dikarenakan berbagai faktor diantaranya yaitu
kegonjangan jiwa sehingga iman yang dimiliki menurun. Pengaruh dari pemakaian
narkoba yaitu depresant, stimulant, dan halusinogen. Dan bagi korban
penyalahgunaan nakoba bisa di atasi dengan beberapa cara diantaranya yaitu,
dengan menggunakan metode bil hikmah, mau’idzah hasanah, mujadalah, metode
personal approach, dan konsultasi. Selain itu juga bisa dengan cara preventif
(pencegahan), represif (penindakan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif
(rehabilitasi).