HAKIKAT
PERNIKAHAN
MAKALAH
Disusun
guna memenuhi tugas
Mata
kuliah: Bimbingan Konseling Perkawinan
Disusun
oleh:
Ismatun
Khasanah (111111066)
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
WALISONGO
SEMARANG
2013
Hakikat Pernikahan
I.
PENDAHULUAN
Seperti sudah dipaparkan pada makalah sebelumnya
bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang
bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.
Ikatan lahir adalah ikatan yang menampak, ikatan
formal sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, sedangkan ikatan batin
adalah ikatan yang tidak nampak secara langsung, dan merupakan ikatan
psikologis.[1]
Perkawinan
adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian
hukum
antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan
dan yang merupakan suatu pranata
dalam budaya
setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi - yang biasanya intim dan
seksual.Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan.
Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Dalam sebuah perkawinan/pernikahan diperlukannya
seseorang mengetahui syarat-syarat, prosedur, jenis, dan tujuan perkawinan itu
sendiri. Disini pemakalah akan sedikit memaparkan tentang hal-hal diatas. Untuk
lebih jelasnya kita akan pelajari bersama-sama mengenai prosedur, syarat, jenis
dan tujuan perkawinan.
II.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa
saja syarat-syarat perkawinan?
2.
Bagaimana
prosedur perkawinan?
3.
Jenis-jenis
perkawinan
4.
Apa
tujuan perkawinan?
III.
PEMBAHASAN
1.
Syarat
Perkawinan
Bila dilihat akan persyaratan-persyaratan yang
diperlukan dalam perkawinan, maka cukup banyak persyaratan yang dituntutnya.
Namun demikian persyaratan itu dapat dikemukakan dalam dua golongan, yaitu:
a.
Persyaratan Umum
Yaitu persyaratan yang harus ada dalam perkawinan,
persyaratan yang mutlakdan lebih bersifat formal. Sesuai dengan UU perkawinan
dalam Bab II yaitu mengenai Syarat-Syarat Perkawinan. Misal dalam pasal 7, yang
berbunyi:
(1)
Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun
dan pihak wanita sudah sudah mencapai umur 16 tahun.
(2)
Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta
dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang
tua pria maupun wanita.[2]
b.
Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus biasannya terjadi oleh adanya
keinginan dari individu dalam memilih calon pasangannya. Syarat yang dituntut
oleh seorang individu mungkin tidak dituntut oleh individu yang lain, atau
sebaliknya. Dengan demikian maka persyaratan khusus dapat sangat bervariasi
satu dengan yang lainnya. Dengan adanya pemenuhan ini akan memperkecil hal-hal
yang dapat menimbulkan masalah bagi yang bersangkutan.
Persyaratan-persyaratan pribadi tiap individu
bervariasi, tetapi persyaratan-persyaratan tersebut dapat diklasifikasikan
dalam beberapa golongan yaitu menyangkut segi:
a)
Kejasmanian, misalnya tinggi
badan, berat badan, umur, warna kulit
b)
Segi psikologis, misalnya setia, jujur, sopan, ramah, dll
c)
Segi sosial, misalnya sarjana, karyawati, gadis, janda, jejaka, duda
d)
Segi agama, misalnya Islam, Katolik, Kristen, dsb.
c.
Dalam Islam terdapat empat persyaratan dan prosedur pernikahan, yaitu:
a)
Wali
b)
Dua orang saksi
c)
Sighat akad nikah,
yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah.
d)
Maskawin (mahar).[3]
2.
Prosedur
Perkawinan
a)
Persyaratan
Umum
-
Calon Pengantin beragama Islam
-
Umur minimal : pria 19 tahun, wanita
16 tahun
-
Ada persetujuan kedua calon
pengantin
-
Tidak ada hubungan saudara yang
dilarang agama antara kedua calon pengantin
-
Catin wanita tidak sedang terikat
tali perkawinan dengan orang lain
-
Bagi Janda harus sudah habis masa
iddah
-
Wali dan saksi beragama Islam, umur
minimal 19 tahun.
-
Calon pengantin, wali dan saksi
sehat akalnya.
b)
Persyaratan
Administrasi
-
Foto kopi KTP yang sah dan masih
berlaku
-
Foto kopi KK (Kartu Keluarga) yang
masih berlaku
-
Foto kopi Ijazah/Akte
Kelahiran/Surat Kenal Lahi
-
Foto kopi Buku Nikah orang tua, bagi
wanita
-
Pas foto berwarna (latar biru)
ukuran 2×3 = 4 lembar
-
Surat Keterangan Model N1, N2, N4
ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan setempat
-
Surat Persetujuan kedua calon
mempelai (Model N3)
-
Izin Orang tua (Model N5) jika umur
kurang 21 tahun
-
Surat Pernyataan Jejaka/Perawan,
bagi catin berumur 25 tahun ke atas, bermaterai Rp 6000,-
-
Surat Rekomendasi Pindah Nikah /
Numpang Nikah bagi catin dari luar wilayah Kecamatan Lubuk Dalam
-
Izin Pengadilan Agama jika pria
kurang 19 tahun dan wanita kurang 16 tahun
-
Izin Pengadilan Agama bagi yang
ingin berpoligami
-
Rekomendasi Camat untuk pendaftaran
nikah kurang dari 10 hari
-
Surat Kematian Suami/Isteri bagi
Janda/duda cerai mati dan model N6 ditandatangani Kepala Desa/Kelurahan
-
Akta Cerai beserta Salinan
Putusan/Penetapan dari Pengadilan yang mengeluarkan Akta Cerai
-
Bukti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT)
dari Puskesmas Lubuk Dalam
c)
Pemberitahuan
Kehendak Nikah
-
Kehendak Nikah diberitahukan oleh
Wali/Catin kepada KUA dengan membawa persyaratan yang ditentukan.
-
Penulisan model NB menggunakan tinta
hitam, huruf balok.
-
Pendaftaran harus sudah diterima KUA
sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.
-
Membayar Beaya Pencatatan Nikah
d)
Pemeriksaan
dan Pembinaan CATIN
-
Setelah Pendaftaran diterima oleh KUA, kedua
calon pengantin dan Wali Nikah, mengikuti pembinaan dan Kursus Calon Pengantin.
-
Penghulu/Kepala KUA melakukan
pemeriksaan tentang ada tidaknya halangan untuk menikah, dan memberikan
bimbingan keluarga sakinah dan tata cara ijab qobul.
-
Penghulu/Kepala KUA dilarang
melangsungkan, atau membantu melangsungkan, atau mencatat atau menyaksikan
pernikahan yang tidak memenuhi persyaratan.
e)
Penolakan
Kehendak Nikah
-
Kepala KUA diharuskan menolak
kehendak nikah yang tidak memenuhi persyaratan.
-
Terhadap penolakan tersebut, yang
bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Agama.
f)
Pelaksanaan
Akad Nikah
-
Akad Nikah dilangsungkan di hadapan
Penghulu/Petugas KUA
-
Ijab dilakukan oleh Wali Nikah
sendiri.
-
Wali Nikah dapat mewakilkan Ijab kepada
orang lain yang memenuhi persyaratan, atau kepada Penghulu.
-
Atas permintaan yang bersangkutan
dan mendapat PERSETUJUAN dari Kepala KUA, Akad Nikah dapat dilangsungkan di
luar Balai Nikah.
-
Biaya pemanggilan, transportasi, dan
akomodasi Penghulu/ Petugas KUA untuk menghadiri akad nikah di luar Balai Nikah
dibebankan kepada yang mengundang.
-
Pencatatan Nikah dilakukan oleh
Penghulu/Kepala KUA setelah nikah dilangsungkan dengan benar, pada Akta Nikah
(Regester Model N).
-
Kepada kedua pengantin diberikan
Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah, ( Model NA).
3.
Jenis-jenis
Perkawinan
Bentuk/
jenis Perkawinan antara lain:
·
Menurut jumlah
suami istri
a.
Monogami (mono
berarti satu, gamos berarti kawin) yaitu perkawinan antara satu orang
laki-laki dan satu orang perempuan.
b.
Poligami (poli
berarti banyak) yaitu perkawinan antara satu orang laki-laki atau wanita dan
lebih dari satu wanita atau laki-laki. Dengan kata lain, beristri atau bersuami
lebih dari satu orang. Poligami dibagi menjadi dua yaitu:
o Poligini,
yaitu seorang laki-laki beristri lebih dari satu orang. Poligini sendiri dibagi
menjadi 2 macam, yaitu:
- Poligini sororat, bila para istrinya beradik-kakak
- Poligini non-sororat, bila para istrinya bukan beradik-kakak
o
Poliandri, yaitu
seorang istri bersuami lebih dari satu orang. Poliandri dibagi menjadi 2 macam,
yaitu:
·
Pernikahan
Kontrak
Pernikahan kontrak yaitu sebuah pernikahan yang
dilandasi pada waktu tertentu (lama atau sebentar) setelah masa berakhir, maka
berakhir pula hubungan pernikahan tersebut.pernikahan ini tidak sah baik secara
agama dan hukum. Pernikahan kontrak apabila dipandang dari sudut sosial, dapat
terlihat bahwa sebenarnya wanita-wanita itu telah menjadi komoditas pemuas seks
dari lelaki yang tidak bertanggung jawab.
·
Pernikahan Siri
Yaitu pernikahan yang secara agama (Islam)
dinyatakan sah, namun dari segi hukum atau UU yang berlaku pernikahan tersebut
tidak sah. Hampir sama dengan pernikahan kontrak, salah satu pihak terutama
wanita menjadi pihak yang dirugikankarena status yang tidak jelas.dalam
pernikahan siri, suami dan istri juga membentuk keluarga baru dan membuat
keturunan, tapi anak yang dilahirkan akan mendapat masalah dengan status dan
legalitasinya.
·
Pernikahan
Lintas Agama, Negara, dan Budaya
Pernikahan lintas agama yaitu pernikahan dua anak
manusia yang saling mencintai namun mereka dibatasi oleh prinsip dan nilai
hidup yang berbeda yaitu agama. Pernikahan lintas negara yaitu pernikahan dua
insan manusia yang berbeda kewarganegaraan. Dan pernikahan lintas budaya yaitu
penikahan yang terjadi antar dua budaya yang berbeda.[6]
4.
Tujuan
Perkawinan
Tujuan perkawinan dalam agama Islam antara lain:
1.
Untuk melanjutkan keturunan
2.
Untuk menjaga diri dari perbuatan-perbuatan maksiat
3.
Menimbulkan rasa cinta kasih sayang
4.
Untuk menghormati sunnah Rasul
5.
Untuk membersihkan keturunan.[7]
Tujuan perkawinan
o
Untuk
mendapatkan keturunan
o
Untuk meningkat
derajat dan status social baik pria maupun wanita
o
Mendekatkan
kembali hubungan kerabat yang sudah renggang
o
Agar harta
warisan tidak jatuh ke orang lain.[8]
IV.
KESIMPULAN
Sebuah perkawinan hakikatnya mempunyai beberapa prosedur
yang harus dilaksanakan oleh calon pengantin, diantaranya yaitu dengan
persyaratan umum, persyaratan administrasi, pemberitahuan kehendak nikah,
pemeriksaan dan pembinaan CATIN, penolakan kehendak nikah, pelaksanaan akad
nikah, pencatatan nikah, dan lain-lain. Selain itu sebagai calon pengantin yang
akan melaksanakan pernikahan juga harus mengetahui tujuan nikah yaitu untuk
mendapatkan keturunan, membina keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.
Calon pengantin sebelum melaksanakan sebuah pernikahan perlu mengetahui adanya
syarat perkawinan yaitu ada persyaratan umum yang sesuai dengan UU perkawinan,
serta persyaratan khusus yaitu persyaratan dari tiap masing-masing individu.
V.
PENUTUP
Demikian makalah
yang dapat saya sampaikan, saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
banyak kekurangannya maka dari itu saya
mohon kritik dan sarannya yang dapat membangun untuk penyempurnaan
makalah berikutnya. Atas kritik dan sarannya saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Asmin.Status Perkawinan Antar Agama ditinjau dari
UU Perkawinan No.1/1974.Jakarta: Dian Rakyat.1986.
Kertamuda,
Fatchiah E.Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia.Jakarta:
Salemba Humanika.2009.
Walgito, Bimo.Bimbingan dan Konseling Perkawinan.Yogyakarta.ANDI
OFFSET.2004.
[1] Bimo Walgito, Bimbingan dan
Konseling Perkawinan, Yogyakarta, ANDI OFFSET, 2004, Hlm. 11-12
[2] Bimo Walgito, Bimbingan dan
Konseling Perkawinan, Ibid, Hlm. 23.
[3] Fatchiah E. Kertamuda, Konseling
Pernikahan untuk Keluarga Indonesia, Jakarta: Salemba Humanika, 2009, Hlm.
17.
[6]Fatchiah E. Kertamuda, Konseling
Pernikahan untuk Keluarga Indonesia, Opcit, Hlm. 18-24.
[7] Asmin, Status Perkawinan
Antar Agama ditinjau dari UU Perkawinan No.1/1974, Jakarta: Dian Rakyat,
1986, Hlm. 29.